Kertha Patrika
Vol 43 No 1 (2021)

Sistem Penegakan Hukum Terhadap Kegagalan Dalam Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia

M Rafifnafia Hertianto (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2021

Abstract

Belum adanya regulasi di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan data pribadi membuat ancaman adanya tindakan tidak sah dan/atau melawan hukum terhadap data pribadi semakin meningkat seiring dengan tingginya laju perkembangan teknologi dan penetrasi teknologi informasi. Situasi ini tentu menjadi hambatan bagi upaya penegakan hukum terhadap kegagalan perlindungan data pribadi oleh pihak-pihak tertentu yang seringkali menempatkan sekelompok masyarakat ataupun warga negara sebagai korban yang tidak dapat mengakses keadilan terhadap peristiwa yang merugikan data pribadi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penegakan hukum pelanggaran data pribadi dalam ruang lingkup hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta perbandingan dan menggunakan data sekunder yang kemudian dilakukan analisis untuk merumuskan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa sistem penegakan hukum terhadap kegagalan perlindungan data pribadi di Indonesia masih belum berjalan efektif meskipun Indonesia telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa yang disebabkan oleh faktor belum adanya pengaturan yang jelas, pelaku penyerangan yang anonim, terlambatnya respons pengelola data pribadi, kualitas aparat penegak hukum, dan tidak adanya lembaga yang berfokus pada perlindungan data pribadi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...