Salah satu konsep dalam pengelolaan hutan lestari adalah terpenuhinya fungsi sosial yang mencerminkan keterkaitan hutan dengan budaya, etika, norma sosial dan pembangunan. Suatu aktivitas dikatakan lestari secara sosial apabila bersesuaian dengan etika dan norma-norma sosial atau tidak melampaui batas ambang toleransi komunitas setempat terhadap perubahan. Paper ini merupakan penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk menganalisis efektifitas kebijakan tata hutan terkait kepentingan religi di kawasan hutan lindung Gunung Seraya beserta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Tulisan ini meyimpulkan bahwa kebijakan tersebut ternyata belum efektif karena tidak sesuai dengan hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat khususnya masyarakat sekitar hutan. Blok khusus yang Rencana Pengelolaan Hutan, sebagaimana disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 5273/Menhut-II/Reg.2-1/2014, ternyata hanya mengakomodir kepentingan religi secara fisik dengan batasan luas tertentu.
Copyrights © 2018