Kertha Patrika
Vol 39 No 2 (2017)

Formulasi Pengaturan Disclosure Requirements Sumber Daya Genetik Sebagai Hak Paten

Teng Berlianty (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2017

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Paten (UU Paten) yang diganti dengan UU No Tahun 14 Tahun 2001, kemudian dirubah lagi dengan UU No 13 Tahun 2016 dilandasi oleh kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu sistem perlindungan hukum bagi penemu dalam bidang teknologi dalam proses industrialisasi. Penelitian ini meng- gunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Salah satu tujuan UU Paten ini adalah untuk menyempurnakan beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan praktek internasional. Akan tetapi dalam perkembangannya UU Paten tersebut belum sepenuhnya melindungi potensi Sumber Daya Genetik (SDG) (spesies tanaman, hewan maupun mikroorganisme, serta ekosistem) di Indonesia padahal SDG memiliki nilai komersial yaitu dengan mengembangkannya menjadi produk dan proses yang bermanfaat. Beberapa kejadian telah terungkap bahwa negara maju telah menggunakan SDG di Indonesia tanpa aturan yang jelas dan tanpa benefit sharing, sehingga tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menolak merumuskan Disclosure Requirements dimasukkan ke dalam UU Paten.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...