Kertha Patrika
Vol 42 No 3 (2020)

Sistem Pemulihan Kerugian Integratif Bagi Korban Penipuan Skala Masif di Indonesia

Peter Jeremiah Setiawan (Fakultas Hukum Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2020

Abstract

Penipuan sebagai kejahatan keuangan dalam beberapa kasus berkembang menjadi kejahatan skala masif di Indonesia. Artikel ini menyajikan kajian terhadap kasus-kasus penipuan yang masif tersebut yang dilakukan berdasarkan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Kajian dimulai dengan mempelajari bahan hukum primer dan sekunder, baik berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta literatur hukum terkait. Selanjutnya dilakukan analisis dan interpretasi yang bertujuan mengidentifikasi karakteristik kasus-kasus penipuan berskala massif, berikut problematika yang dihadapi para korban, serta terakhir merumuskan preskripsi mengenai sistem pemulihan kerugian bagi para korban tersebut. Hasil kajian menunjukkan penipuan masif di Indonesia berkarakteristik pokok pada hubungan awal keperdataan (bisnis) yang dibentuk sebelumnya antara pelaku dan korban. Pada hubungan tersebut, pelaku kejahatan melakukan kegiatan penghimpunan dana yang besar dari masyarakat dengan modus skema ponzi atau money game yang disertai dengan pengelolaan keuangan korporasi yang tidak profesional dan transparan. Problematika timbul pada upaya pemulihan kerugian para korban, utamanya karena kompleksitas dan tumpang tindihnya ketentuan pemulihan kerugian beserta implikasi hukumnya. Untuk menyelesaikan problematika ini, maka dapat dirumuskan suatu konsep sistem integratif dengan memadukan fitur-fitur pada hukum acara perdata dan pidana, prosedur kepailitan, dan sistem restitusi korban, yang mampu mendukung dan memperkuat penyelesaian pemulihan kerugian yang adil bagi korban. Tahapan sistem ini secara teknis terdiri atas penyusun permohonan restitusi yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pemeriksaan restitusi pada sidang pengadilan bersama dengan pemeriksaan perbuatan dan kesalahan pelaku kejahatan, dilanjutkan dengan penjatuhan pemidanaan restitusi serta perampasan aset. Terakhir, pemberesan harta kekayaan pelaku dan pembayaran kerugian sebagai pemulihan korban.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...