Keterlibatan kaum perempuan (isteri) dalam penyelesaiankasus KDRT yang berujung pada pengajuan perceraian diPA, baik dalam bentuk cerai gugat maupun cerai talak,merupakan ikhtiar untuk mendapatkan keadilan dankesetaraan. Berdasarkan analisis pada 24 berkas putusan,diperoleh temuan penelitian bahwa perempuan korbanKDRT yang mengajukan cerai gugat hanya mendapatkankeadilan memutus mata rantai/siklus kekerasan yangmenimpa dirinya dan anak-anaknya setelah perkawinannyadinyatakan putus. Mereka tidak mendapatkan keadilanyang lain, seperti jaminan pemenuhan hak-hak pascaperceraian baik untuk dirinya mapun anak-anaknya. Padaposisi itulah isteri tidak mendapatkan hak kesetaraannyakarena dia “harus” menanggung pemenuhan hak-hak anakyang seharusnya bukan menjadi kewajibannya. Sebaliknyabagi suami (ayah) akan terbebas/membebaskan diri secarahukum dari kewajiban memenuhi hak-hak isteri dan anak.Sementara itu, pada putusan cerai talak, justeru perempuankorban menampakkan keberdayaannya menuntut keadilandan kesetaraan bagi dirinya dan anak-anaknya dengankeberaniannya/keberhasilannya mengajukan gugatanrekonvensi berupa tuntutan pemenuhan hak-hak pascaperceraian baik untuk dirinya mapun anak-anaknya.Dengan demikian putusan penyelesaian kasus KDRT secarakeseluruhan masih belum merefleksikan keadilan dankesetaraan bagi kaum perempuan bekas istri, sehinggadiperlukan perjuangan yang terus-menerus tidak saja olehkaum perempuan melainkan oleh semua pihak termasukpara hakim dan terutama oleh kaum lelaki secara sinergis.
Copyrights © 2012