Korupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagaikejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan inidilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkandari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yangterkena virus korupsi tersebut. Karenanya, ia diperlukansebuah penanggulangan yang menyeluruh dan sistematisbaik melalui cara penal maupun non penal. Apabila selamaini cara penal tidak bisa membuat jera pelaku korupsi, makalangkah selanjutnya adalah dengan cara non penal yaknimelalui moral virtue, yakni dengan membangun karakterkepribadian yang memotivasi seseorang secara instrinsikuntuk tidak melakukan korupsi, karena ia dinilai moralsebagai sebuah kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moralvirtue tersebut dikenal dengan konsep istishlah, yakniperbuatan seseorang yang mengarah kepada kebaikan ataukebutuhan manusia yang berdasarkan logika dipandangsebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalamteks-teks suci.Abstract
Copyrights © 2012