Artikel ini merupakan hasil penelitian tentang problemarelasional orangtua dan anak dalam perkara-hukum wali adlal.Problema yang bernuansa kekeluargaan ini menjadi dilematikkarena kedua pihak saling bersikukuh untuk memertahankankehendaknya masing-masing yang diklaim sebagai hakasasinya. Orangtua “merasa” memiliki otoritas dalammenentukan jodoh untuk anaknya karena diyakini hak ijbar adapadanya. Sedangkan anak juga merasa memiki hak pilihdan/atau hak menentukan jodoh untuk dirinya yang diyakinisebagai hak dasarnya. Persoalan itu seringkali berlanjut menjadiperkara-hukum yang kemudian harus diselesaikan melaluipengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untukmengeksplorasi dan mengeksplanasi latar belakang pengajuanperkara-hukum wali adlal, pelaksanaan persidangan perkarahukumwali adlal, dan putusan majelis hakim tentang perkarahukumwali adlal di pengadilan agama. Dengan menggunakanpendekatan hukum normatif dan teknik evaluative ex-post facto,penelitian ini menghasilkan temuan berupa proposisi empiriksebagai dasar perumusan teori substantif, yaitu pengajuanperkara-hukum wali adlal merupakan problema yuridis formalpergeseran relasional orangtua dan anak.
Copyrights © 2012