Ide pendirian bank syari’ah adalah untuk menghindari praktikribâwi dalam aktifitas ekonomi. Namun bank-bank syari’ahdalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak menghapuskanbunga dan membagi risiko, tetapi mempertahankan praktikpembebanan bunga, terbukti bank syari’ah, produk pembiayaan80 sampai 95 persen menggunakana mekanisme murabahah.padahal yang menjadi karakteristik bank syari’ah adalah harusdidasarkan kepada Profit and Loss Sharing (PLS), bukanberdasarkan pada prinsip bunga. Murabahah adalah miripdengan sistem bunga, karena perubahan dari sistem berbasisbunga menuju sistem mark-up hanyalah sekedar perubahannama, tanpa mengubah substansi. Dalam kasus ini, pelaksanaanpembiayaan murabahah KPR syari’ah dalam bank syari’ah dilihatmekanisme dan ketentuan akad murabahah telah memenuhiprinsip-prinsip syarî’ah, walaupun dalam penentuan margindalam transaksi ini masih mengacu kepada komponenkomponenpenentuan bunga yang digunakan dalam bankkonvensional. Komponen-komponen tersebut cost of found,overhead cost, premi risiko, dan jangka waktu.
Copyrights © 2013