Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Vol. 8 No. 2 (2013)

FIQH IKHTILÂF PERSPEKTIF HASAN AL-BANNÂ

Mohammad Bashri Asyari (Jurusan Syari’ah STAIN Pamekasan, jln. Pahlawan KM. 04 Pamekasan)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2014

Abstract

Perbedaan pendapat dalam furu’ yang pada masa generasiawal dipandang sebagai keluasan ajaran Islam dalamperjalanan sejarahnya berubah menjadi faktor kefanatikanterhadap pendapat madzhab tertentu, dan menjadi pemicukeretakan ukhuwah Islamiyah. Tulisan ini akan memaparkandan menganalisis pandangan Hasan al-Bannâ yang terkaitdengan bagaimana menyikapi perbedaan pendapat dalampersoalan yang menyangkut masalah furu’iyah saja yangdimuat dalam dua puluh kaidah pemahaman tentang Islamyang dikenal dengan al-ushûl al-isyrîn, terutama dasar keenamdan kedelapan yang terkait langsung dengan fiqh ikhtilâf. Dalamdasar pemikiran keenam dapat ditarik dua hal penting yangterkait dengan fiqh ikhtilâf, yaitu rambu- rambu yang menjadiacuan dalam menyikapi perbedaan pendapat dan adab sopansantun terhadap para ulama pendahulu kita. Sedangkan, dasarpemikiran kedelapan berisi pernyataan bahwa perbedaan yangmenjadi fokus al-Bannâ adalah dalam masalah yang bersifatfuru’iyah dan bukan persoalan aqîdah dan hukum yang bersifatfundamental.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better ...