Regulasi tentang perkawinan sirri dalam RUU HMPAdirespon dan bahkan diperdebatkan sangat serius olehberagam kalangan, termasuk para pemuka masyarakat diMadura. Regulasi yang diperdebatkan itu adalahkriminalisasi bagi pelaku perkawinan sirri danakseptabilitasnya dalam konteks kehidupan sosial dankeagamaan. Sebagian kelompok di antaranya mendukungdan sebagian lainnya menolak. Dukungan maupunpenolakan itu sampai pada derajat kontroversial, karenamasing-masing di antara dua kelompok itu saling bersikukuhpada pembenaran atas argumentasi dan dalil-dalil yangdikemukakannya. Para pendukung menanggapinya secarapositif sebagai kemajuan progresif dalam praksispembangunan hukum sesuai dengan dinamikaperkembangan masyarakat. Bagi mereka ekses dariperkawinan sirri sangat merugikan bagi pihak isteri secarahukum maupun sosial, demikian juga bagi anak keturunanmereka. Sebaliknya bagi kelompok penentang meresponsebagai suatu aturan yang mengada-ada, melampaui aturanhukum yang memayungi, bahkan mereduksi norma hukumperkawinan yang mereka pahami telah diatur secarakomprehensif dalam hukum agama. Meskipun demikiansebagian besar pemuka masyarakat Madura setujuperkawinan sirri diregulasikan dalam undang-undang tanpamengurangi esensi keabsahannya menurut ketentuan ajarandan hukum Islam. Oleh karena itu, adanya pembaruanregulasi yang akan mengriminalkan pelakunya baik berupapidana denda maupun kurungan perlu diapresiasi sebagai“sebuah ikhtiar” mengurangi praktik perkawinan sirri dimasyarakat.
Copyrights © 2013