Ketentuan hukum perkawinan antaragama telahdinyatakan secara tegas dalam al-Qur`an. Paling tidakada tiga mainstream pemikiran dalam masalah ini. Pertamamengharamkan secara mutlak perkawinan beda agama.Kedua, membolehkan dengan syarat tertentu. Ketigamembolehkan tanpa syarat. Ketiga pendapat inimerupakan hasil interpretasi terhadap QS. al-Mâ`idah (5):5, QS. al-Baqarah (2): 22, dan QS. al-Mumtahanah (60): 10.Karenanya, kajian ini diarahkan pada bagaimanapandangan ulamâ’ fundamentalis terhadap pernikahanlintas agama. Dalam kajian ini, penulis menggunakanmetode kualitatif, yaitu dengan cara pengamatan,wawancara secara bebas terhadap sumber-sumber yangtelah ditentukan, dan pemanfaatan atau penelaahandokumen. Lokasi yang dipilih adalah Solo, karena kota inidipandang sebagai sarang kaum fundamentalis.Sedangkan mengenai respon yang diberikan beberapaulamâ` fundamentalis di solo terhadap persoalan ini,hampir semua jawaban yang penulis dapatkan sangatlahnormatif. Karena bagi mereka persoalan produk hukumagama haruslah difahami secara fundamental, karenakeputusan Tuhan yang ada dalam al-Qur`an merupakankeputusan final dalam persoalan apa pun, kecuali jikabelum secara jelas tertera.
Copyrights © 2013