Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Vol. 8 No. 2 (2013)

PERNIKAHAN LINTAS AGAMA DALAM PANDANGAN KAUM FUNDAMENTALIS

Tajul Arifin (Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, jln. Marsda di Sucipto, Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2014

Abstract

Ketentuan hukum perkawinan antaragama telahdinyatakan secara tegas dalam al-Qur`an. Paling tidakada tiga mainstream pemikiran dalam masalah ini. Pertamamengharamkan secara mutlak perkawinan beda agama.Kedua, membolehkan dengan syarat tertentu. Ketigamembolehkan tanpa syarat. Ketiga pendapat inimerupakan hasil interpretasi terhadap QS. al-Mâ`idah (5):5, QS. al-Baqarah (2): 22, dan QS. al-Mumtahanah (60): 10.Karenanya, kajian ini diarahkan pada bagaimanapandangan ulamâ’ fundamentalis terhadap pernikahanlintas agama. Dalam kajian ini, penulis menggunakanmetode kualitatif, yaitu dengan cara pengamatan,wawancara secara bebas terhadap sumber-sumber yangtelah ditentukan, dan pemanfaatan atau penelaahandokumen. Lokasi yang dipilih adalah Solo, karena kota inidipandang sebagai sarang kaum fundamentalis.Sedangkan mengenai respon yang diberikan beberapaulamâ` fundamentalis di solo terhadap persoalan ini,hampir semua jawaban yang penulis dapatkan sangatlahnormatif. Karena bagi mereka persoalan produk hukumagama haruslah difahami secara fundamental, karenakeputusan Tuhan yang ada dalam al-Qur`an merupakankeputusan final dalam persoalan apa pun, kecuali jikabelum secara jelas tertera.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better ...