Wali nikah merupakan salah satu rukun dalam perkawinan.Begitu pentingnya keberadaan wali nikah, kajian membahastentang keberadaan wali dalam suatu perkawinan yangdilakukan oleh janda (tsayyib), dalam perspektif Ibn Hazm.Kajian ini bersifat deskriptif analitis artinya hasil penelitianini berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh,mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti,yaitu berusaha memaparkan data secara obyektif tentangwali nikah bagi janda menurut pemikiran Ibn Hazmkemudian menganalisanya. Penelitian ini merupakanpenelitian pustaka (library research) dengan menggunakanpendekatan sejarah sosial dan pendekatan ushul fiqh. Dalammenganalisis data penyusun menggunakan metode analisisisi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwadalam hal wali nikah Ibn Hazm sependapat dengan jumhûrulamâ’, kecuali Abû Hanîfah, yang tidak membolehkanperempuan mewalikan dirinya sendiri, tetapi harusmenyerahkannya kepada walinya, yakni dari keturunanlaki-laki (ashabah). Jika tidak diizinkan, maka yangmenikahkan adalah sulthân. Ibn Hazm tidak membedakanantara gadis dan janda dalam hal kewajiban meminta izinwali dalam suatu pernikahan, bahwa jika ingin menikah,gadis atau janda harus dengan izin walinya.
Copyrights © 2013