Nash al-Qurân dan Hadîts mengandung makna dan esensiyang harus ditangkap secara tepat oleh manusia, tentunyamenangkap makna dan esensi yang berada dalam nashsyar‟î perlu cara atau metode sehingga nash syar‟î berupakalamullah yang mengandung norma hukum dan panduankehidupan manusia tersebut dapat diimplementasikandalam kehidupan yang nyata. Dalam Ilmu MetodologiIstinbâth Hukum Islam, Jumhûr Mutakallimîn dalammenggali makna nash memilih dengan menggunakanmetode Manthûq dan Mafhûm Muwâfaqah. Sementaragolongan Fuqâha‟, mereka memilih berbeda dalam mencari,menggali dan menafsiri makna nash syar‟î dengan metodedalâlah al-nash.
Copyrights © 2014