Pewarisan adalah proses perpindahan harta dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalamhukum waris di Indonesia masih berlaku pluralismehukum yakni hukum waris adat, Barat dan Islam. Sebagaibagian dari hukum perdata dalam hukum waris dikenaladanya pilihan hukum (opsi hukum) sehingga masyarakatdapat memilih hukum waris yang akan dianutnya. Denganadanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentangPerubahan Undang-Undang Peradilan Agama, pilihanhukum bagi orang yang beragama Islam ketika berperkaradi pengadilan ditiadakan sehingga akan secara otomatisakan menjadi kewenangan Pengadilan Agama danPengadilan Agama akan menerapkan hukum waris Islam.
Copyrights © 2014