Pentingnya menjaga ketertiban dan kerukunan sebagaimasyarakat yang berbangsa dan bernegara khususnyaberkaitan kebebasan beragama atau berkeyakinan yangmerupakan salah satu bagian yang harus diperhatikansecara serius oleh pemerintah maupun setiap elemensupaya tidak terjadi konflik kekerasan atas nama agama.Berdasarkan uraian di atas, bahwa pendekatan pendidikan,pendekatan musyawarah dan pendekatan dakwahmerupakan upaya preventif pencegahan dalammenanggulangi kejahatan/kekerasan atas nama agama(aliran sesat). Karena pendekatan tersebut pada hakikatnyaadalah dalam rangka penyadaran kepada masyarakatdalam meyakini ajaran agama dan mejalankan ajaranagama yang benar, serta merupakan pencegahan terjadinyakekerasan. Upaya preventif merupakan tindakan untukmengantisipasi terjadinya pelecehan dan penindasan aliranatau agama lain. Tetapi dengan kebijakan preventif inibukan berarti harus tidak diproses dengan hukum pidanamelainkan sebagai tindakan ke arah penghapusan faktor faktorpotensial penyebab timbulnya aliran dan kekerasanatas nama agama.
Copyrights © 2014