Penyaluran syahwat diatur secara gamblang oleh al-Quran yaitu dengan melalui jalur pernikahan. Dan pernikahan harus dilakukan antara dua jenis kelamin yang berbeda, laki-laki dengan perempuan. Karena itu, penyaluran syahwat antar sesama jenis seperti yang digambarkan dalam al-Qur’ân sebagaimana perilaku kaum Nabi Luth sangat dikutuk dan dilarang oleh al-Qur’ân. Namun demikian, masih banyak yang memanfaatkan cara tersebut (homoseksual), baik antar sesama laki-laki disebut kaum gay maupun antar sesama perempuan disebut kaum lesbiyan. Tulisan ini mengelaborasi secara detail pandangan hukum Islam tentang homoseksual baik dilihat dari aspek hukumnya maupun bentuk hukumannya.
Copyrights © 2006