Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Vol. 1 No. 2 (2006)

MENGENAL PRODUK BANK SYARI’AH

Sakinah Sakinah (STAIN Pamekasan)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2006

Abstract

Sejak dunia Islam berhasil bebas secara fisik dari Imperialisme Barat dan sekutunya sekitar abad XX-an, umat islam mulai berfikir dengan cara setahap demi setahap yang dilakukan oleh kalangan intelektual, tokoh ulama dan pergerakan Islam.Diantara mereka ada yang memulai dari segi ekonomi dengan cara mendirikan bank yang bebas riba atau dikenal dengan Bank Syari’ah/Bank Islam. Bank ini mulai dirintis sejak tahun 1963 diSaudi Arabiadiprakarsai oleh Raja Faisal. Disusul Malasyia (1 Juli 1963), di Mesir Bank Sosial Naser, kemudian tahun 1975 berdiri Dubai Islamic Bank dan Islamic Development Bank diprakarsai oleh OKI dan masih banyak lainnya termasuk Bank Syari’ah Mandiri Pamekasan juga Bank Muamalat di Surabaya.Bank Syari’ah/Bank Islam merupakan hal baru di dunia perbankan yang mungkin belum begitu familiar bagi sebagian masyarakat dibandingkan pendahulunya; Bank Konvensional. Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila Bank Islam harus lebih ekstra memperkenalkan diri (sosialisasi) agar lebih dikenal oleh masyarakat luas terutama komunitas muslim itu sendiri meskipun Bank Islam terbuka untuk umum, muslim dan non muslim dengan cara mengenal produknya yang variatif. Tulisan ini akan membahas 2 produk Bank Syari’ah; Musyarakah dan Murabahah.

Copyrights © 2006






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better ...