Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Vol. 1 No. 2 (2006)

KEWENANGAN HAKIM UNTUK MENILAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Eka Susylawati (STAIN Pamekasan)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2006

Abstract

Dalam melakukan pembuktian  di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta-fakta yang bisa dijadikan dasar untuk meneguhkan hak perdatanya, maupun untuk membantah hak perdata pihak lain. Dan fakta-fakta  tersebut haruslah disertai dengan alat-alat bukti, yang telah ditentukan secara limitatif dalam HIR/R.Bg yakni bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dalam melakukan pemeriksan hakim haruslah mengindahkan alat-alat bukti tersebut di atas. Namun walaupun hakim terikat kepada alat-alat bukti, hakim juga memiliki kebebasan untuk menilai alat-alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangka tercapainya putusan  yang berkeadilan. Kebebasan hakim tersebut  tersebut teramat penting, karena alat-alat bukti yang ada saat ini tidak mampu lagi memenuhi perkembangan masyarakat, khususnya  dalam  pembuktian hukum acara perdata

Copyrights © 2006






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better ...