Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Vol. 3 No. 1 (2008)

PARADIGMA UTILITARIANISTIK DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLÂM

Moh Rasyid Ridla (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2019

Abstract

Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islâm merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, ia kemudian menjelma ke dalam kristalisasi madzhab-madzhab fiqh yang akhirnya mengarah pada penutupan pintu ijtihâd. Tentu saja, penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkan kepada kebutuhan taqlid. Keadaan menimbulkan kesadaran para fuqahâ’ menuju kebutuhan akan pembukaan kembali pintu ijtihâd. Dalam pada itu, muncul tiga pendekatan dalam kajian dan istinbâth hukum Islâm, yaitu pendekatan tekstualis, liberalis, dan kontekstualis. Pendekatan terakhir ini, yang mengembangkan paradigma utilitarianistik, lahir sebagai akibat kegagalan tektualisme dan kesewenang-wenangan dalam penafsiran al-Qur’ân sebagaimana yang dilakukan oleh kaum liberal. Namun demikian, paradigma utilitarianistik terbagi ke dalam dia bagian, yaitu utilitarianistik-literal, yang berpandangan bahwa kemaslahatan selalu ditundukkan di bawah hegemoni teks dan paradigma utilitarianistik-liberal yang memosisikan peran akal secara besar-besar dalam menentukan mashlahah.

Copyrights © 2008






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better ...