Artikel ini merupakan hasil penelitian tentang problema relasional orangtua dan anak dalam perkara-hukum wali adlal. Problema yang bernuansa kekeluargaan ini menjadi dilematik karena kedua pihak saling bersikukuh untuk memertahankan kehendaknya masing-masing yang diklaim sebagai hak asasinya. Orangtua “merasa” memiliki otoritas dalam menentukan jodoh untuk anaknya karena diyakini hak ijbar ada padanya. Sedangkan anak juga merasa memiki hak pilih dan/atau hak menentukan jodoh untuk dirinya yang diyakini sebagai hak dasarnya. Persoalan itu seringkali berlanjut menjadi perkara-hukum yang kemudian harus diselesaikan melalui pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengeksplanasi latar belakang pengajuan perkara-hukum wali adlal, pelaksanaan persidangan perkara-hukum wali adlal, dan putusan majelis hakim tentang perkara-hukum wali adlal di pengadilan agama. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan teknik evaluative ex-post facto, penelitian ini menghasilkan temuan berupa proposisi empirik sebagai dasar perumusan teori substantif, yaitu pengajuan perkara-hukum wali adlal merupakan problema yuridis formal pergeseran relasional orangtua dan anak.
Copyrights © 2008