Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Vol. 2 No. 1 (2007)

REKONTEKSTUALISASI PEMAKNAAN JIHÂD DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLÂM

Taufiqurrahman Taufiqurrahman (STAIN Pamekasan)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2019

Abstract

Resonansi istilah maupun seruan jihâd sungguh terasa lebih “menggetarkan” nurani kaum Muslim, terlebih  bagi pemeluk agama lain, daripada penggunaan kosakata lainnya yang bermakna serupa. Apalagi, jika istilah atau seruan itu diiringi dengan pekik-suara Allâhu Akbar!!! tiga kali, seolah-olah genderang perang-suci agama baru saja ditabuh dan pasukan mulai dikomando menuju the killing field. Tidak jarang, teriakan keras Allâhu Akbar pun diserupakan dengan kesiapan ber-jihâd, dalam arti berperang secara fisik melawan orang-orang yang “mempertontonkan” perilaku munkar, batil, kâfir, dan dhalim dalam segala bentuk, level, maupun konteksnya sesuai dengan klaim-persepsif kebenaran sepihak pada golongan tertentu. Dalam realitasnya, para pelaku aksi-aksi kekerasan seringkali menggunakan istilah jihâd sebagai dasar-pembenar atas tindakan yang beraneka motif. Persoalannya, apakah jihâd itu “berwajah” tunggal? Berlaku untuk semua konteks? Identik dengan kekerasan atau peperangan? Atau masih adakah ruang tersisa untuk memaknakannya kembali menurut ragam konteksnya sebagai perspektif baru yang mencerahkan dan membebaskan umat dari belenggu yang bernuansa kengerian

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better ...