Artikel ini disarikan dari laporan penelitian[1] yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan 3 fokus penelitian, meliputi bentuk kasus-kasus KDRT, penyebab terjadinya kasus-kasus KDRT, dan penyelesaian yuridis kasus-kasus KDRT. Melalui pendekatan hukum normatif dengan jenis penelitian explorative ex-post facto atas produk putusan kasus-kasus KDRT diperoleh temuan, yaitu: (1) bentuk kasus-kasus KDRT berupa kekerasan fisik dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan suami kepada istrinya; (2) penyebab terjadinya kasus-kasus KDRT adalah problema relasi suami istri. Suami belum dapat memosisikan istrinya sebagai “mitra” hidupnya, bahkan suami merasa sebagai pihak yang dominan/superior dan sebaliknya istri dianggap sebagai pihak yang inferior; (3) Penyelesaian yuridis kasus-kasus KDRT menunjukkan ketidaknetralan hakim karena hanya memperhatikan kepentingan terdakwa/pelaku. Hakim belum memiliki perspektif jender yang memadai, bahkan masih mengukuhkan, melanggengkan, dan membenarkan budaya patriarki/dominasi suami atas istri.
Copyrights © 2007