Keadilan merupakan salah satu tujuan utama pembangunan di bidang sosio-ekonomi. Hal ini merupakan salah satu filsafat moral Islâm. Namun ternyata hal itu sangat sulit untuk diaplikasikan. Secara teoritis ternyata memang hal itu sangat lengkap, namun dalam tataran praktis sulit diaplikasikan, sehingga sebenarnya yang menjadi benang kusut adalah bagaimana adanya suatu keberanian untuk mengurai benang kusut tersebut berupa aplikasi dari teori yang ada. Kalau dalam tataran teori sudah baik dan didukung dengan aplikasi yang berkualitas, berupa aktualisasi, maka keadilan akan terwujud yaitu keadilan secara merata berupa distribusi pendapatan dan kekayaan secara merata akan dicapai.
Copyrights © 2007