Pasal 21 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang berbunyi rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Transaksi pembayaran di minimarket/superstore kasir harus mengembalikan uang receh bukan barang/permen. Metode digunakan yuridis empiris. Hasil penelitian Tinjauan hukum terhadappengembalian uang receh dalam transaksi jual beli dalam perspektif hukum positif, uang kembalian konsumen tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tetapi melakukan transaksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Faktor Pelaku usaha mengalihkan uang receh dimana pelaku usaha tidak menyediakan stok uang receh dan tidak memahami konsumennya, konsumen tidak peduli untuk di ganti dengan permen/donasikan, pelaku usaha dan konsumen tidak memahami hak dan kewajibannya. Hambatannya susah mencari uang receh dan tidak menyediakan stok dalam jumlah yang banyak, kesadaran konsumen Kesadaran konsumen yang tinggi
Copyrights © 2019