Dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa kuasa asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina,melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan, selain itu juga penelitian melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan Tanggungjawab kuasa asuh orang tua terhadap anak telah di atur dengan jelas dalam undang-undang, untuk itu orang tua harus menjalankan kewajiban-kewajiban dalam rangka pemenuhan hak anak dan untuk perkembangan anak. Faktor penyebab pengalihan kuasa asuh dari orang tua kepada orang lain disebabkan masalah ekonomi yang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga orang tua mengalihkan kuasa asuh kepada orang lain. Upaya hukum terhadap pengalihan kuasa asuh orang tua tanpa secara hukum dan adat anak harus di sahkan di pengadilan agar anak dapat diakui secara hukum.
Copyrights © 2019