AbstrakProses kehidupan manusia berawal dari kelahiran, kemudian menginjak dewasa menjalani proses perkawinan dan pada akhirnya sampai pada penutupan hayat. Diakhir kehidupan ini menurut hukum negara tiba saatnya timbul pewarisan. Unsur suatu pewarisan adalah adanya orang yang meninggal dunia (pewaris), adanya harta yang ditinggalkan (harta peninggalan), dan adanya ahli waris yang ditinggalkan (Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Warisan menurut Hukum Perdata Barat adalah Harta Peninggalan = Harta Warisan. Oleh karena itu maka baik activa maupun fasiva merupakan harta warisan. Sedangkan warisan menurut hukum adat adalah Harta Peninggalan dikurangi (-) Kewajiban. Sehingga tidak ada fasiva yang akan diwariskan. Oleh karena itu maka pewarisan didalam hukum perdata barat, ada 3 sikap ahli waris dalam menentukan pilihannya sebagai ahli waris yaitu menerima warisan, menolak warisan atau fikir-fikir. Dari uraian tersebut maka timbul beberapa persoalan yaitu; a. Bagaimana pewarisan menurut agama Hindu? b. Bagaimana keterkaitan pewarisan menurut agama Hindu dengan Hukum Adat di Bali ?Pada dasarnya sering di campur adukkan antara pelaksanaan agama Hindu dengan Hukum Adat bahkan Adat di Bali, sekalipun pada dasarnya adalah berbeda. Hal ini sering didalam praktek terjadi kekeliruan dalam penerapannya. Pewarisan menurut agama Hindu berlandaskan pada Kitab Manawa Dharmasastra, sedangkan pewarisan menurut hukum Adat Bali adalah berlandaskan pada sistem kekerabatan Patrilinial.
Copyrights © 2018