Perkawinan beda agama masih menjadi perhatian yang menarik pada masyarakat di Indonesia. Perkawinan ini dianggap berbeda dari kebiasaan masyarakat pada umumnya. Seseorang yang memutuskan melakukan perkawinan beda agama dihadapkan pada resiko akan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat maupun keyakinannya. Berangkat dari hal tersebut terdapat beberapa hal yang dijadikan rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana peran parisadha sebagai lembaga keumatan dan tokoh agama dalam menghadapi perkawinan beda agama pada masyarakat Hindu di Kabupaten Lombok Tengah?,(2) bagaimana langkah-langkah yang dilakukan oleh parisadha dan pemuka agama agar umat Hindu di Kabupaten Lombok Tengah tidak mudah untuk berpindah agama?. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan hasil penelitian (1) Peran parisadha sebagai lembaga keumatan dan tokoh keagamaan yaitu mengupayakan agar terjadi perkawinan yang segama, melakukan pendekatan secara khusus kepada umat Hindu yang ingin berpindah agama. (2) Langkah-langkah yang dilakukan oleh parisadha dan tokoh keagamaan diantaranya adalah: pendidikan agama tidak hanya dilakukan pada lembaga formal saja. Selain itu Parisadha sebagai lembaga keagamaan beserta para tokoh agama tetap memberikan perhatian kepada para umat Hindu, dan umat Hindu diharapkan selalu membentengi diri dengan memperdalam ajaran agama, serta menjalankan anjuran dari parisadha pusat.
Copyrights © 2018