Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA

KEKUATAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSEPEKTIF ASEAN ECONOMY COMMUNITY (AEC)

I Gede Yoga Satrya Wibawa (STAHN Mpu Kuturan)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2020

Abstract

Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sistem publikasi negatif murni, tetapi sistem publikasi negatif bertendensi positif. Walaupun demikian, tidak merubah makna bahwa sistem publikasi pendaftaran tanahnya adalah sistem publikasi negatif, artinya Negara tidak menjamin kebenaran data sertipikat, buku tanah, dan surat ukur. Sertipikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang kuat tetapi tidak mutlak, artinya sertipikat hak atas tanah menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya sepanjang sertipikat tersebut: a) diterbitkan atas nama yang berhak, b) hak atas tanahnya diperoleh dengan itikat baik, c) dikuasai secara fisik, dan d) tidak ada pihak lain dapat yang membuktikan sebaliknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah perlu menciptakan kepastian hukum terkait permasalahan agraria sehingga dapat memberikan kegairahan investasi bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi di dalam negeri dalam suasana Asean Economy Community (AEC). Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini, meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subyek hak, dan kepastian objek hak.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...