Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal akan terwujud manakala lembaga perkawinan mampu membina keharmonisan rumah tangga dan memperoleh keturunan. Perkawinan harus didasari pada rasa saling mencintai, saling bekerja sama, saling isi mengisi, bahu membahu dalam setiap kegiatan rumah tangga.Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, kemudian perkawinan ini wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, tidak semua perkawinan dapat dipertahankan selamanya, karena sesuatu hal perkawinan juga bisa berakhir sehingga menyebabkan perkawinan itu putus. Putusnya perkawinan dapat disebabkan karena 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan
Copyrights © 2017