Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 1, No 1 (2017): Pariksa – Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja

MAKNA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN AGAMA HINDU

I Nyoman Gede Remaja (STAHN Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2020

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal akan terwujud manakala lembaga perkawinan mampu membina keharmonisan rumah tangga dan memperoleh keturunan. Perkawinan harus didasari pada rasa saling mencintai, saling bekerja sama, saling isi mengisi, bahu membahu dalam setiap kegiatan rumah tangga.Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, kemudian perkawinan ini wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, tidak semua perkawinan dapat dipertahankan selamanya, karena sesuatu hal perkawinan juga bisa berakhir sehingga menyebabkan perkawinan itu putus. Putusnya perkawinan dapat disebabkan karena 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...