Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja

MAKNA SABUNGAN AYAM DALAM PERSPEKTIF AGAMA HINDU DAN HUKUM

I Nyoman Gede Remaja (STAHN Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2020

Abstract

Permainan Sabungan Ayam khususnya di Bali sudah dikenal sejak lama, bahkan dilakukan secara turun temurun sebagai sebuah tradisi. Secara hukum perbuatan ini merupakan perbuatan yang dilarang dan dianggap sebagai suatu kejahatan, tetapi dalam praktiknya masih tetap ada bahkan sering kali dikaitkan dengan pelaksanaan upacara keagamaan di bali. Untuk itu perlu diketahui apa makna sabungan ayam dalam konteks pelaksanaan upakara Agama Hindu dan apa makna sabungan ayam dalam konteks hukum di Indonesia.Permainan sabungan ayam jika dilihat dari perspektif agama (disebut dengan istilah tabuh rah) dan hukum (disebut dengan istilah tajen) sangatlah berbeda. Perbedaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Dilihat dari tujuannya; tabuh rah ditujukan untuk melengkapi prosesi upakara keagamaan dan yang dipentingkan adalah ceceran darah (tetabuhan), sedangkan tajen bertujuan untuk hiburan dan kemenangan serta sebagai mata pencaharian bagi orang-orang tertentu, sehingga yang dipentingkan adalah uang. 2) Dilihat dari pelaksanaannya; tabuh rah dilaksanakan 3 kali (telung seet), sedangkan tajen pelaksanaannya tidak tentu tergantung dari keinginan orang-orang yang bermain. 3) Dilihat dari taruhannya; tabuh rah taruhannya uang logam yang ada lubang ditengahnya (disebut uang kepeng), sedangkan tajen taruhannya uang biasa (uang rupiah). 4) Dilihat dari tempatnya; tabuh rah dilaksanakan di tempat-tempat yang berdekatan dengan upakara keagamaan, sedangkan tajen tidak menentu, bisa dilaksanakan dimana saja atau ada tempat khusus tertentu tetapi tidak ada kaitannya dengan upakara keagamaan. 5) Dilihat dari orang dan pakaian yang bermain; tabuh rah dilaksanakan oleh orang-orang yang beragama Hindu dan berpakaian adat ke Pura, sedangkan tajen dapat dilaksanakan oleh siapa saja (tidak mesti beragama Hindu) dan tidak mesti berpakaian adat ke pura (umumnya berpakaian biasa). 6) Dilihat dari akibat hukum perbuatannya; tabuh rah bukan suatu kejahatan, sedangkan tajen merupakan kejahatan dan dapat dipidana.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...