Ajaran Karma Phala sebagai Hukum Sebab Akibat dalam Agama Hindu. Karma (perbuatan) sebagai sebab, phala (hasil) sebagai akibat. Karma Phala Ngaran Ika Phalaning Gawe Hala Hayu yang mengandung arti bahwa Karma Phala adalah hasil dari pada baik buruknya suatu perbuatan. Gerak kehidupan ini bagaikan cakraning gilingan, bagaikan putaran roda yang menunggu saatnya saja untuk berada di bawah dan di atas, sesuai dengan hukum sebab akibat tersebut. Karma Phala diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu 1) Sancita Karma Phala, 2) Prarabda Karma Phala, 3) Kriyamana Karma Phala. Upaya mentaati ajaran Karma Phala sebagai Hukum Sebab Akibat dalam Agama Hindu dapat dilakukan dengan menerapkan ajaran Tri Kaya Parisudha yaitu 1) Manacika, 2) Wacika, dan 3) Kayika.
Copyrights © 2020