Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA

Ajaran Karma Phala Sebagai Hukum Sebab Akibat Dalam Hindu

Ida Ayu Aryani Kemenuh (STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2020

Abstract

Ajaran Karma Phala sebagai Hukum Sebab Akibat dalam Agama Hindu. Karma (perbuatan) sebagai sebab, phala (hasil) sebagai akibat. Karma Phala Ngaran Ika Phalaning Gawe Hala Hayu yang mengandung arti bahwa Karma Phala adalah hasil dari pada baik buruknya suatu perbuatan. Gerak kehidupan ini bagaikan cakraning gilingan, bagaikan putaran roda yang menunggu saatnya saja untuk berada di bawah dan di atas, sesuai dengan hukum sebab akibat tersebut. Karma Phala diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu 1) Sancita Karma Phala, 2) Prarabda Karma Phala, 3) Kriyamana Karma Phala. Upaya mentaati ajaran Karma Phala sebagai Hukum Sebab Akibat dalam Agama Hindu dapat dilakukan dengan menerapkan ajaran Tri Kaya Parisudha yaitu 1) Manacika, 2) Wacika, dan 3) Kayika.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...