Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA

AWIG – AWIG LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL HUKUM ADAT DI DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN

Putu Ersa Rahayu Dewi (STAHN Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2020

Abstract

Hukum adat atau yang disebut dengan local law merupakan jenis hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu atau dapat dikatakan juga sebagai suatu sistem hukum yang tampak seperti seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terdesentralisasi. Proses pembentukan hukum lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir serta pengalaman masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking). Bali yang merupakan salah satu provinsi dari Negara kesatuan Indoneisa juga memiliki kearifan lokal yang terkait dengan peraturan atau hukum lokal yang disebut dengan awig-awig.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...