Hukum adat atau yang disebut dengan local law merupakan jenis hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu atau dapat dikatakan juga sebagai suatu sistem hukum yang tampak seperti seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terdesentralisasi. Proses pembentukan hukum lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir serta pengalaman masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking). Bali yang merupakan salah satu provinsi dari Negara kesatuan Indoneisa juga memiliki kearifan lokal yang terkait dengan peraturan atau hukum lokal yang disebut dengan awig-awig.
Copyrights © 2019