Latar belakang dalam penulisan ini adalah sejak awal tahun 2015 hingga tanggal 19 Oktober tercatat sebanyak 57 kasus pelanggaran hak anak dengan 67 korban. Dengan banyaknya angka kekerasan seksual yang terjadi maka Sub Unit PPA Polres Cilacap berupaya untuk menyelesaikan seluruh perkara tanpa ada tunggakan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menggambarkan gambaran umum tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Polres Cilacap (2) mendeskripsikan upaya yang dilakukan Sub Unit PPA dalam menangani kasus kekerasan seksual (3) menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan teori dan konsep guna menganalisis permasalahan diatas konsep dan teori tersebut adalah: teori manajemen penyidikan, teori efektifitas hukum, konsep kekerasan. Metode penulisan yang digunakan adalah jenis penulisan kualitatif Yang menjadi fokus penulisan adalah upaya Sub Unit PPA Sat Reskrim dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Wilayah Hukum Polres Cilacap. Teknik pengumpulan data melalui wawancara tidak berstruktur, observasi partisipasi dan penulisan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) gambaran umum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Polres Cilacap semakin meningkat namun tidak diimbangi dengan penyelesaian kasusnya 2) Upaya Unit PPA Sat Reskrim Polres Cilacap dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan manajemen penyidikan perkara yang terdiri dari Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan Pengendalian dan 3) Faktor yang mempengaruhi: Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017