Dalam 3 tahun terakhir tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan tindak pidana yang paling sering terjadi di kabupaten majalengka dengan jumlah kasus sebanyak 114 kasus. Tingginya jumlah kasus tersebut tidak diimbangi dengan dengan jumlah penyelesaian kasus yang tidak seimbang atau Crime Total jauh lebih banyak daripada Crime Clereance, sehingga diperlukan cara/metode yang bisa digunakan untuk meningkatan angka Crime Clereance, salah satu metode yang tepat adalah trace IMEI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan upaya dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyelidikan tindak pidana curat menggunakan metode trace IMEI oleh Satreskrim Polres Majalengka (studi kasus dengan tersangka Ahmad Mustofa dkk). Lokasi penelitian di Polres Majalengka dengan fokus penelitian yaitu mendeskripsikan upaya penyelidikan tindak pidana curat dengan metode trace IMEI. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Menggunakan trianggulasi data (Moleong;2006:330) 4 (empat) macam teknik yaitu sumber, teori dan teknik serta sumber data primer, sekunder dan tersier. Validitas data yaitu reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Penelitan ini menggunakan teori tindak pidana (moeljatno), teori analisis system (jogiyanto), teori unsur manajemen (hasibuan) serta konsep pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), konsep penyelidikan (Pasal 1 Ayat (5) KUHAP), konsep Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan konsep trace IMEI. Deskripsi perbuatan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Mustofa dkk sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban yang menerangkan bahwa telah terjadi pencurian 182 handphone berbagai macam merk/type dengan kerugian sebesar Rp.268.654.000,-. Upaya penyelikan tindak pidana curat dengan trace IMEI dilakukan dengan 4 (empat) tahapan yaitu (1) Identify; (2) Understand; (3) Analyze; (4) Report. Faktor-faktor yang mempengaruhi berjalannya metode tersebut terdiri dari 6 (enam) unsur yaitu unsur man, money, method, materials, machine, market. Kesimpulannya yaitu perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Mustofa dkk merupakan perbuatan pidana karena telah memenuhi unsur-unsur pidana menurut teori tindak pidana (moeljatno). Penyelidikan menggunakan metode trace IMEI dilakukan dengan membuka dan menganalisis hasil data trace IMEI yang terdiri dari 4 (empat) tahapan pokok. Selanjutnya, faktor yang pendukung dan penghambat dari metode trace IMEI dianalisis dengan teori unsur manajemen 6 (enam) M (hasibuan)
Copyrights © 2019