Dalam 4 tahun terakhir tindak pidana penipuan merupakan kasus yang paling sering terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis dengan jumlah 463 kasus. Satuan binmas memiliki peran dalam upaya menanggulangi kasus penipuan dengan penyuluhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pelaksanaan, kemampuan petugas, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Penyuluhan satuan Binmas. Lokasi penelitian di Polres Ciamis dengan fokus penyuluhan satuan Binmas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik deskriptif analisis. Menggunakan trianggulasi data (Moleong;2006:330) 4 (empat) macam teknik yaitu sumber, teori dan teknik serta sumber data primer dan sekunder. Validitas data yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitan ini menggunakan teori asas-asas manajemen, teori penegakkan hukum dan teori Force Field Analisys serta konsep optimalisasi, konsep penyuluhan, konsep manajemen pelaksanaan penyuluhan dan konsep tindak pidana penipuan. Pelaksanaan penyuluhan yang kurang maksimal yang dilakukan oleh satuan Binmas dianalisa dari fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengaturan sumber daya, pengkomunikasian, pemimpinan, pemotivasian, dan pengendalian serta kemampuan petugas dalam melakukan penyuluhan. Dalam pelaksanaan penyuluhan terdapat faktor internal yang mempengaruhi adalah faktor dukungan fungsi lain, anggaran, sarana prasarana dan sumber daya manusia. Faktor eksternal yang mempengaruhi adalah rumusan tindak pidana penipuan, kondisi wilayah hukum Polres Ciamis, kerjasama dengan instansi lain, dan perkap no 21 tahun 2007. Kesimpulannya yaitu faktor penghambat penyuluhan yang dilakukan oleh satuan Binmas Polres Ciamis adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, rumusan tindak pidana penipuan, dan kondisi wilayah hukum Polres Ciamis.
Copyrights © 2020