Jika orang dulu dalam memasarkan produk usahanya harus pergi dulu ke pasar, tidak cukup disitu saja tetapi menjadi tempat yang cukup strategis untuk menawarkan dagangannya. Selain itu, sebagian mereka perlu tempat seperti ruko, lapak atau lainnya agar dagangan laku terjual. Tentu semua itu butuh tenaga, waktu dan biaya banyak. Seiring perkembangan teknologi ternyata mampu merubah cara berjualan. Kini para pedagang tidak perlu datang ke pasar dan menunggu toko atau lapak tapi cukup menggunakan media online sebagai sarana marketing. Cara ini dinamakan Electronic Commerce (e-commerce) adalah proses pembelian, penjualan atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan computer. Lebih mudahnya E – commerse adalah kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan melalui media elektronik, seperti facebook, twitter, whats App, web site dan media lainnya. Hal inilah yang dilakukan IKM jamu Tradisional Al –Qomar untuk memasarkan produknya. Jual beli tanpa tatap muka secara langsung ini dapat menimbulkan hal-hal yang dapat memicu kejahatan khususnya penipuan. Oleh karena itu, bagaimana hukum Islam memandang proses E-Commerse Jamu Al Qomar.
Copyrights © 2019