Perkembangan teknologi komunikasi, khususnya gajet, semakin pesat. Apa yang terjadi di sudut negeri ini, bahkan di sudut dunia, dengan mudah terkirim melalaui jari-jemari kita. Dunia ibarat dalam genggaman jari, semua akan mudah diekses. Kemudah-kemudahan ini yang menyebabkan apa yang ada di kepala kita, langsung kita upload, tidak sadar bahwa apa yang dalam pikiran kita itu bisa menyebabkan orang lain tersinggung. Di sinilah awal muasal konflik agama di media sosial (medsos) itu bermula. Solusinya, ada dua alternative, pertama jalur hukum. Yakni melalui supremasi hukum, yakni mengikat pelakunya dengan KUHP dan UU ITE. No19/2016, namun jalur hukum ini hanya sifatnya shock terapy, kadang malah membuat luka antar-umat beragama semakin lebar. Kedua, melalui jalan damai. Di sinilah peranan tokoh masyarakat dan ormas untuk saling memahami, bahwa kita hidup di ruang bersama yakni ruang kebangsaan
Copyrights © 2018