Merupakan sebuah keniscayaan bahwa manusia pasti hidup dalam fenomena serba pluralitas atau keberagaman. Fenomena pluralitas atau keberagaman merupakan ketentuan hukum Allah, sunnatullah, yang tidak mungkin berubah. Maka pluralitas atau keberagaman adalah anugerah dan khazanah sosial bagi kehidupan manusia yang plural. Namun realitanya, pluralitas atau keberagaman sering menjadi pemicu konflik sosial dan politik, yang mengancam persatuan, kerukunan, dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bagi Islam, pluralitas atau keberagaman yang diyakini sebagai sunnatullah, sebagai something given atau takdir tersebut, justru dimaksudkan untuk sebuah keseimbangan yang melahirkan interaksi dan sinergi, bukan untuk konflik saling membenci
Copyrights © 2017