Jurnal Bedah Hukum
Vol 1 No 1 (2017): Jurnal Bedah Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK UNTUK WAKTU TERTENTU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003

Henik Widayati (Universitas Boyolali)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak untuk waktu tertentu untuk memperoleh hak-haknya berdasarkan UU Ketenagakerjaan, mengetahui upaya hukum pekerja kontrak untuk waktu tertentu untuk memperoleh hak-haknya berdasarkan UU Ketenagakerjaan.Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa:Pertama, hubungan kerja antara tenaga kerja dan pengusaha didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu harus sesuai dengan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan; Pemberian upah bagi pekerja harus diberikan sesuai Pasal 88 UU Ketenagakerjaan; Persyaratan waktu kerja harus sesuai Pasal Pasal 77 UU Ketenagakerjaan; Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diberikan sesuai Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan; Pemberian Cuti atau Istirahat harus sesuai Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan; Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) harus diberikan sesuai Pasal 99 UU Ketenagakerjaan. Kedua, upaya hukum pekerja kontrak waktu tertentu untuk memperoleh hak-haknya berdasarkan UU Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan jalan: (1) Musyawarah dan mufakat, (2) melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase; (3) Penyelesaian melalui pengadilan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jbh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Boyolali merupakan wadah atau sarana yang menerbitkan tulisan ilmiah hasil-hasil penelitian maupun non hasil penelitian di bidang ilmu-ilmu hukum Seperti (Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negra, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum ...