Jurnal Bedah Hukum
Vol 2 No 1 (2018): Jurnal Bedah Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 46/PUU-VIII/2010 Oleh

Muhammad Fauzan hidayat (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum anak yang lahir diluar perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012. Penelitian ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, dengan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang nomor : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010, sedangkan bahan sekunder berupa buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu yang terkait dengan anak luar kawin. utusan MK tersebut berimplikasi luas, oleh karena dalam putusan tersebut tidak membedakan antara anak luar kawin hasil perkawinan yang dilakukan sah secara agama yaitu yang telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), tetapi tidak dicatatkan, maupun anak yang lahir dari hasil zina. Putusan MK juga tidak menjelaskan yang dimaksud hubungan keperdataan termasuk hubungan nasab atau tidak, oleh karena menurut hukum Islam hubungan nasab sangat menentukan sehubungan dengan Hukum Kewarisan Islam (Faraid). Menurut hukum Islam anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jbh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Boyolali merupakan wadah atau sarana yang menerbitkan tulisan ilmiah hasil-hasil penelitian maupun non hasil penelitian di bidang ilmu-ilmu hukum Seperti (Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negra, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum ...