Indonesia dengan jumah penduduk 4 terbesar di dunia memegang peranan penting dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce). E-commerce adalah sistem perdagangan yang memanfaatkan teknologi informasi dan merupakan sistem perdagangan yang inovatif yang memungkinkan terjadinya transaksi elektronik secara cepat ke seluruh penjuru dunia melalui dunia maya (cyber world) tanpa ada batasan (borderless). Sejalan dengan meningkatnya pemanfaatan e-commerce oleh masyarakat maka akan hal ini akan mempertinggi resiko timbulnya persengketaan perdagangan akibat adanya proses transaksi jual beli secara elektronik. Melihat kondisi yang ada, maka perlu ditemukan suatu sistem yang tepat, efektif dan efesien dan memiliki kemampuan penyelesaian sengketa dengan sederhana, cepat dan biaya yang ringan. Untuk menjawab hal ini, maka dunia bisnis modern berpaling pada Online Dispute Resulution (ODR) sebagai penyelesaian sengketa alternatif karena kebutuhan akan penyelesaian sengketa dengan cepat dan biaya yang murah dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi untuk berinteraksi secara online. Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan sistem penyelesaian sengketa secara online mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang penggunaan internetnya cukup tinggi. Ada beberapa negara telah memanfaatkan sistem ini seperti Amerika Serikat dan Canada. Ada pertanyaan besar yang perlu dijawab yaitu apakah indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang menunjang sistem penyelesaian sengketa dengan menggunakan Online Dispute Resolution (ODR). Apakan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 sudah mengakomodasi ORD sebagai alternatif penyelesaian sengketa?Menjawab hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa perangkat hukum positif yang terkait dengan teknologi informasi sebagian besar sudah terakomodasi dalam UU ITE dan yang perlu dilakukan lebih lanjut adalah bagaimana pemerintah mewujudkan hal tersebut dengan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pembentukan Online Dispute Resolution (ODR) sehingga pemanfaatan teknologi informasi dalam perdagangan secara elektronik dapat dilakukan dengan maksimal.Kata unci: online dispute resolution, alternatif penyelesaian sengketa, undang – undang informasi dan transaksi elektronik
Copyrights © 2014