Hukum kewarisan Islam ( faroidh ) adalah salah satu hukum yang ada didalam Alquran, QS. An Nisaa’ ayat 12 dan 176. Hukum waris menduduki posisi yang penting dalam hukum Islam. Hal ini dapat dimengerti sebab masalah kewarisan pasti dialami oleh setiap orang. Disamping itu hukum waris tersebut langsung menyangkut harta benda yang apabila tidak diberikan ketentuan yang pasti maka akan dapat menimbulkan sengketa diantara para ahli waris. Dalam hukum waris yang diatur adalah persoalan bagaimana harta peninggalan harus diperlakukan, kepada siapa saja harta itu dipindahkan dan bagaimana cara perpindahan harta peninggalan tersebut. Untuk membantu pengguna didalam mengetahui bagian dan menghitung harta waris, maka penulis mengembangkan sebuah perangkat lunak yang mampu membantu pengguna untuk mengetahui bagian-bagian berapakah yang akan diterima oleh ahli waris. Pengembangan perangkat lunak tersebut menggunakan metode Rational Unified Process (RUP), dengan bahasa permodelan Unified Modeling Language (UML). Pada tahap implementasi penulis menggunakan perangkat pemrograman berbasis web, PHP versi 5.1.2. Pengujian terhadap perangkat lunak dilakukan dengan metode forward chaining. Perangkat lunak yang dihasilkan mampu membantu pengguna dalam hal penghitungan faroidhKata kunci: sistem pendukung keputusan, faroidh (hukum waris), PHP
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2012