Indonesia dan China menjadi salah satu negara yang masih mengakui dan memberikan vonis hukuman mati pada kejahatan tertentu. Pidana mati merupakan hukuman yang dilaksanakan dengan merampas jiwa seseorang yang melanggar ketentuan undang-undang. Diatur dalam KUHP dan Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964. Di China, Pidana mati diatur secara khusus dalam KUHP RRC, karena hanya diterapkan terhadap pelaku kejahatan yang sangat kejam. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Untuk mengkaji permasalahan di atas, maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Setelah dilakukan penelitian, maka didapatkan hasil bahwa di Indonesia pelaksanaan eksekusi pidana mati hanya dilakukan dengan cara ditembak, sedangkan di China pelaksanaan eksekusi pidana mati dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara ditembak atau disuntik mati. Hal tersebut sesuai dengan putusan MK yang memberikan arahan agar konstruksi pidana mati ke depan memperhatikan hal-hal seperti pidana mati bukan lagi diterapkan dalam pidana pokok melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif.
Copyrights © 2021