Sejak tahun 2002 telah dibuat peraturan tentang Bangunan Gedung (UUBG) yaitu UU no. 28 dan pada tahun 2005 juga dibuat aturan realisasinya yaitu Peraturan Pemerintah No. 36 dimana Isinya adalah sebuah bangunan harus dikelola secara administrasi maupun teknis. Ini Penelitian ini untuk mengetahui tingkat keandalan bangunan dari aspek arsitek yang ada struktur, utilitas, dan proteksi kebakaran, kemampuan akses, serta pasir bangunan gedung Kantor Cabang Instansi di Kota Cimahi. Metode survei (mengukur, menghitung dan pengujian) dilaksanakan untuk mengumpulkan data primer. Analisis data menggunakan statistik deskriptif dan penilaian menggunakan metode AHP. Kriteria yang digunakan untuk menentukan keandalan bangunan itu Andal dengan skor 90-100%, Kurang Andal dengan skor 75-90%, Tidak Andal <75%. Hasil penelitian menunjukan bahwa gedung Kantor Cabang Instansi di Kota Cimahi 90% dengan kategori andal dan penetapan penyesuaian harga sewa bangunan kantor yaitu Rp. 350.199.752,48
Copyrights © 2021