Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Tebing Tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Putusan BPSK Tebing Tinggi Nomor: 025/BPSK-TT/KEP.IX/2013. Namun terkait dengan adanya putusan BPSK Tebing Tinggi yang mencantumkan amar putusan menghukum Pelaku Usaha dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, BPSK Tebing Tinggi tidak berwenang dalam menjatuhkan pidana terhadap Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ketidakpahaman Anggota BPSK Tebing Tinggi yang menjatuhkan pidana kepada Pelaku Usaha, menunjukkan kurangnya sumber daya manusia dalam kemampuan memahami peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan kewenangan BPSK sebagai suatu lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yakni dengan memberikan secara sistematis dan logis kemudian menganalisis Putusan BPSK Tebing Tinggi Nomor: 025/BPSK-TT/KEP.IX/2013. Dalam menganalisis putusan ini dikaitkan dengan teori dan peraturan yang ada. BPSK Tebing Tinggi dihadapkan pada kurang memadainya sumber daya manusia, kondisi ini dikarenakan hampir sebagian anggota bukan berlatarbelakang Sarjana Hukum, sehingga seringkali terjadi perdebatan di antara anggota dalam pengambilan keputusan. Di samping itu di dalam Putusannya Nomor: 025/BPSK-TT/KEP.IX/2013 pada Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Syariah Mandiri, salah satu amar putusannya memasukan putusan pemidanaan yang sepatutnya bukan merupakan kewenangan dari BPSK, karena berdasarkan tugas dan kewenangan BSPK sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 52 huruf m BPSK hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Kewenangan BPSK, Sengketa Pembiayaan Al-Murabahah, Putusan BPSK Tebing Tinggi Nomor: 025/BPSK-TT/KEP.IX/2013
Copyrights © 2017