Tulisan ini mencoba menjelaskan mengenai proses politik pemilihan pimpinan DPR dalam dinamika politik pada Revisi UU MD3 tahun 2014-2018. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses politik dalam pemilihan Pimpinan DPR hasil penelitian periode 2014-2019 melalui revisi RUU MD3 diwarnai oleh kepentingan partai-partai politik utamanya polarisasi antar koalisi pendukung pasangan calon pada Pilpres. Dalam perumusan UU MD3, DPR kurang memikirkan menghasilkan rumusan pasal yang bersifat jangka panjang dan disepakati bersama untuk pengupayaan pemantapan kelembagaan ke arah yang lebih baik dan berkualitas.Kata Kunci: Proses Politik, Pemilihan, Pimpinan DPR, UU MD3
Copyrights © 2020