Faktor penting yang melatar belakangi lahirnya bank syariah maupun lembaga keuangan mikro syariah adalah pelarangan riba secara tegas dalam Alquran. Murabahah adalah suatu jenis pembiayaan dimana perjanjian pembiayaan dilaksanakan dengan menyatakan harga pokok barang dan margin keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Perusahaan pembiayaan FIF Syariah sebagai salah satu bentuk perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah bukan bank menjadi salah satu alternatif dari metode pembiayaan yang lebih fleksibel dalam menyalurkan dana berupa pembiayaan secara syariah kepada masyarakat diIndonesia. Penelitian ini akan membahas tentang akad murabahah pada FIF Syariah, bagaimana konsep pembiayaan FIF Syariah serta pembiayaan murabahah yang ada di FIF Syariah.
Copyrights © 2021