Penelitian ini mengenai keresahan masyarakat khususnya perempuan dimana masih banyak masyarakat yang memiliki pemikiran layaknya pemikiran kaum zaman Jahiliyyah perihal kesetaraan gender, penenlitian ini tujuan untuk mengembalikan stigma masyarakat, serta mengingatkan kembali bahwa kesetaraan gender ini tanpa kita sadari berada di berbagai konteks, baik dalam konteks domestik maupun konteks sosial-budaya. Penelitian ini mengangkat para tokoh ulama tafsir yang sangat menjunjung tinggi martabat perempuan, Hamka dan Nasaruddin Umar. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka (library research) dengan komparatif sebagi pisau analisisnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penafsiran Hamka dan Nasaruddin Umar mengenai peran perempuan dalam konteks asal muasal terjadinya perempuan, hak kewarisan serta kepemimpinan keduanya memiliki perbedaan serta persamaan dalam menafsirkan ayat al-Qur`an yang terdapat unsur bias gender.Kata Kunci: Hamka, Nasaruddin Umar Peran Perempuan, Kesetaraan Gender
Copyrights © 2020