Pembatasan jarak sosial (social distancing) adalah salah satu bentuk kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Corona di tengah pandemi Covid-19, yang dijalankan oleh berbagai negara. Di Indonesia, kebijakan pembatasan jarak sosial ini diberi nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan penerapan PSBB maka sejumlah besar kegiatan di ruang publik harus ditutup dan/atau dibatasi. Sementara itu, sebagian besar aktivitas masyarakat, seperti bersekolah dan bekerja, harus dilakukan jarak jauh atau dilakukan di rumah. Penerapan pembatasan jarak sosial tersebut menyebabkan bertambhanya kegiatan rumah tangga, dan hal ini memperbesar tanggung jawab perempuan dalam kerja-kerja perawatan (care work) dan kerja rumah tangga (house work) di ranah domestik. Melalui kacamata feminisme interseksional, artikel ini mencoba memaparkan dampak penerapan pembatasan jarak sosial di Indonesia di ranah domestik terhadap perempuan dan kelompok marginal. Artikel ini menemukan bahwa berbagai ketimpangan seperti ketimpangan gender, ketimpangan kelas, dan ketimpangan sosial yang selama ini dialami oleh perempuan dan kelompok marginal di dalam tulisan ini telah memperburuk situasi mereka di saat penerapan pembatasan jarak sosial dilakukan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020