DIVERSI : Jurnal Hukum
Vol 7 No 1 (2021): Diversi Jurnal Hukum

Implikasi Hukum Larangan Prostitusi di Situbondo Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Allam Izza Naufal (Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro)
Pujiyono Pujiyono (Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2021

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang implikasi hukum larangan prostitusi di Situbondo berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa kesesuaian Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menganalisa implikasi hukum penerapan Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa implikasi hukum dibentuknya Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran adalah (1). Timbulnya Ketidaksesuaian dalam Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran tersebut dengan KUHP berimplikasi terhadap konflik aturan pasal yang saling berbenturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. (2) Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran tersebut menyebabkan adanya tumpeng tindih hukum yang mana ketentuan dalam peraturan daerah tersebut mengatur hal yang sama sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Diversi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Diversi Jurnal Hukum is a periodic scientific journal published by Law Faculty Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri in 2015 with P-ISSN code (Print): 2503 - 4804 and E-ISSN (Online): 2614 - 5936 and DOI: 10.32503. The purpose this journal is to become a means effective in improving the research ...